Rabu, 29 Maret 2017

Contoh Pelanggaran di Bidang TIK



A. Latar Belakang

  Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannnya atau memberi izin untuk itu dengan, tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pengertian tersebut menurut undang-undang RI NO. 19 tahun 2002. Seiring berkembangnya zaman, teknologi semakin canggih dan semakin banyak orang mengakses atau menggunakannya. Bisa di bilang teknologi merupakan kebutuhan yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan manusia.

Klik link di bawah ini untuk membaca selengkapnya :

0 komentar:

Posting Komentar